Eks Kakanwil BPN Jakarta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 23:53 WIB
loading...
Eks Kakanwil BPN Jakarta...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Jaya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) DKI Jakarta Jaya divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan dokumen terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate.

Perbuatannya itu menimbulkan kerugian sekitar Rp600 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Hakim menilai Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.

Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun ternyata, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.

Sekadar informasi, kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Jakarta tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.

Jaya dinilai telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Surat palsu itu berkaitan dengan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan, serta 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.

Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 2019. Pasca-pembatalan tersebut, Jaya lantas menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim di atas hak SHGB tersebut.

Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10/2022), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Pemalsuan STNK Mobil...
Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Rekomendasi
Audrey Vanessa Beri...
Audrey Vanessa Beri Dukungan untuk Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Berlaga di Miss World 2025
Animo Masyarakat Kabupaten...
Animo Masyarakat Kabupaten Bogor Bayar Pajak di Program Pemutihan Masih Tinggi
Miss Indonesia 2024...
Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Bertolak ke India, Wakili Tanah Air di Miss World 2025
Berita Terkini
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved