Eks Kakanwil BPN Jakarta Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 15 Desember 2022 - 23:53 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Jaya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) DKI Jakarta Jaya divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan dokumen terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate.
Perbuatannya itu menimbulkan kerugian sekitar Rp600 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Hakim menilai Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun ternyata, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Perbuatannya itu menimbulkan kerugian sekitar Rp600 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Hakim menilai Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun ternyata, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Lihat Juga :