Eks Kakanwil BPN Jakarta Divonis 3,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) DKI Jakarta Jaya divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan dokumen terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate.
Perbuatannya itu menimbulkan kerugian sekitar Rp600 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Hakim menilai Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun ternyata, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Sekadar informasi, kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Jakarta tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.
Jaya dinilai telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Surat palsu itu berkaitan dengan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan, serta 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.
Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 2019. Pasca-pembatalan tersebut, Jaya lantas menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim di atas hak SHGB tersebut.
Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10/2022), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.
Perbuatannya itu menimbulkan kerugian sekitar Rp600 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Hakim menilai Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun ternyata, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Sekadar informasi, kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Jakarta tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.
Jaya dinilai telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Surat palsu itu berkaitan dengan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan, serta 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.
Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 2019. Pasca-pembatalan tersebut, Jaya lantas menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim di atas hak SHGB tersebut.
Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10/2022), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.
(rca)