Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung
Kamis, 16 Desember 2021 - 10:02 WIB
loading...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan 10 tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Direktur PT Salve Veritate. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Ke-10 tersangka terdiri atas delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), seorang dan pensiunan BPN dan satu warga sipil. Mereka disangka memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
“Iya ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Perangi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Ungkap Modus-modusnya
Andi menuturkan, pelapor RA selalu kuasa hukum korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Menurut dia, RA melaporkan proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya. “Dan, proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ucap Andi.
“Iya ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Perangi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Ungkap Modus-modusnya
Andi menuturkan, pelapor RA selalu kuasa hukum korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Menurut dia, RA melaporkan proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya. “Dan, proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ucap Andi.
Lihat Juga :