Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Berikut ini rinciannya:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 - Rp2.617. 500
- Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
a. Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
- Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya): Rp5.079.300 - Rp5.930.800
- Jenderal (Laksamana & Marsekal): Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Baca juga: Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Disahkan Panglima TNI
Tunjangan TNI AD
Untuk tunjangan TNI AD sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD.
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 - Rp2.617. 500
- Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
a. Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
- Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya): Rp5.079.300 - Rp5.930.800
- Jenderal (Laksamana & Marsekal): Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Baca juga: Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Disahkan Panglima TNI
Tunjangan TNI AD
Untuk tunjangan TNI AD sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD.
Lihat Juga :