Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Berikut ini rinciannya:
1. Tunjangan Kinerja TNI AD
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakil KSAD: Rp34.902.000
- KSAD: Rp37.810.500
2. Tunjangan Lain
Tunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10% dari Gaji Pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Namun dalam Story Instagramnya, Deddy Corbuzier menyatakan tidak akan mengambil hak gaji dan tunjangan atas pangkat yang diemban.
"Just to confirm. Saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun. Semua saya kembalikan ke negara tuk yang lebih membutuhkan," ucap Deddy Corbuzier.
1. Tunjangan Kinerja TNI AD
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakil KSAD: Rp34.902.000
- KSAD: Rp37.810.500
2. Tunjangan Lain
Tunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10% dari Gaji Pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Namun dalam Story Instagramnya, Deddy Corbuzier menyatakan tidak akan mengambil hak gaji dan tunjangan atas pangkat yang diemban.
"Just to confirm. Saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun. Semua saya kembalikan ke negara tuk yang lebih membutuhkan," ucap Deddy Corbuzier.
(abd)
Lihat Juga :