Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
loading...
Deddy Corbuzier Terima...
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono salam komando dengan Letkol Tituler Deddy Corbuzier. FOTO/INSTAGRAM diaz.hendropriyono
A A A
JAKARTA - Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat. Pangkat yang disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman itu diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, pekan lalu.

Pemberian pangkat tituler ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Persisnya pada Pasal 27 ayat (2) huruf C yang berbunyi:

"Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas".



Dengan pangkat yang disandang, Deddy Corbuzier terikat dengan aturan militer. Bahkan ia juga kehilangan hak pilih selama bertugas. Namun, Deddy yang kini aktif sebagai YouTuber itu juga mendapatkan hak sebagaimana anggota TNI meski terbatas. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto menjelaskan, setelah berpangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak antara lain gaji, tunjangan, dan plat nomor TNI. "Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kisdiyanto kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Lalu berapa gaji dan tunjangan yang diterima Letkol Tituler Deddy Corbuzier?
Besaran gaji yang diterima prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sudah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Tak Punya Hak Pilih

Berikut ini rinciannya:

1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 - Rp2.617. 500
- Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

2. Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
a. Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
- Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya): Rp5.079.300 - Rp5.930.800
- Jenderal (Laksamana & Marsekal): Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Baca juga: Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Disahkan Panglima TNI

Tunjangan TNI AD
Untuk tunjangan TNI AD sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD.

Berikut ini rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja TNI AD
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakil KSAD: Rp34.902.000
- KSAD: Rp37.810.500

2. Tunjangan Lain
Tunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.

- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10% dari Gaji Pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil

Namun dalam Story Instagramnya, Deddy Corbuzier menyatakan tidak akan mengambil hak gaji dan tunjangan atas pangkat yang diemban.

"Just to confirm. Saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun. Semua saya kembalikan ke negara tuk yang lebih membutuhkan," ucap Deddy Corbuzier.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Prabowo Resmikan Museum...
Prabowo Resmikan Museum Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Reza Arap Resmi Jadi...
Reza Arap Resmi Jadi Owner Ultrasleep, Brand Milik Deddy Corbuzier
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Jalani Egg Freezing di Usia 33 Tahun, Ungkap Alasan dan Perjuangannya
Rekomendasi
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved