Komisi III DPR Desak Polda dan Kejati Babel Usut Tuntas RKAB Bermasalah

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:43 WIB
loading...
Komisi III DPR Desak...
Komisi III DPR mendesak Kejati dan Polda Bangka Belitung (Babel) mengusut tuntas penerbitan RKAB bermasalah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Bangka Belitung (Babel) mengusut tuntas kejanggalan pemberian fasilitas persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada tiga perusahaan smelter peleburan biji timah, yakni PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP).

DPR menduga telah terjadi intervensi dari oknum perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) terhadap Gubernur Babel dan Ketua DPRD Babel dalam kasus ini. “Polda Babel dan Kejati Babel harus mengusut tuntas dugaan praktik melawan hukum ini,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya Jumat (10/7/2020). (Baca juga: DPR Rapat di Gedung KPK, Bambang Widjojanto: Kenapa Dilakukan Secara Tertutup?)

Dia menjelaskan, RKAB tersebut diterbitkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum lama ini sehingga ketiga perusahaan tersebut bisa mengekspor hasil produksinya. Padahal pada 2018, ketiga perusahaan tersebut tidak lolos mendapatkan izin RKAB karena berbagai permasalahan. Khairul Saleh menilai proses mendapatkan RKAB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Perusahaan tersebut tidak melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Saya minta di usut tuntas oleh Kejati dan Kapolda,” katanya. (Baca juga: Djoko Tjandra Punya e-KTP, Komisi III DPR: Sangat Memalukan)

Alasan dikeluarkannya izin RKAB tiga smelter tersebut menurut Plt Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana yakni untuk menghidupkan sektor ekonomi akibat dampak Covid-19. Namun, Khairul Saleh menegaskan penerbitan RKAB harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ketiga smelter tersebut saat ini sudah mengajukan uji sampling timah ke Surveyor Indonesia (SI). Namun baru sampai pada tahap pengecekan dokumen, belum sampai pada tahap pemeriksaan. Pasalnya, pihak surveyor SI akan melihat dulu apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau belum. Apabila sudah sesuai kegiatan eskpor baru dapat dilakukan.

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan informasi yang diperolehnya bahwa ada 1.200-2.000 ton stok timah di Babel yang tidak jelas asal usulnya. Kemungkinan stok tersebut juga untuk diekspor. “Ada stok timah 1.200 sampai 2.000 ton yang asal usulnya tidak jelas. Saya minta disita yang berwajib untuk di lelang atau dibeli PT. Timah,” ungkapnya menegaskan.

Terkait dengan persoalan di PT. Timah Tbk, ditemukan ada lima smelter yang bekerja sama dengan PT Timah yang produksinya untuk di ekspor, yakni CV. Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV. Ds Jaya Abadi/Stania Inti Prima, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa.

Hal tersebut dinilai janggal sehingga anggota panitia kerja (Panja) penegakkan hukum Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta PT Timah bekerja sama dengan perusahaan di luar 5 perusahaan di atas. “Selanjutnya bisakah PT. Timah membuka diri untuk bekerja sama dengan perusahaan di luar dari yang lima yang sudah memiliki kontrak lebih awal dengan PT. Timah,” kata Supriansa.

Sebelumnya Tim Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan Keamanan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Babel, Kamis, 9 Juli 2020, dalam rangka bertemu dengan PT Timah, Kapolda, Kajati dan Gubernur yang di wakili Sekda.

Kedatangan Komisi III DPR ke Provinsi Bangka Belitung terkait dengan fungsi pengawasan dewan dalam melakukan pengawasan terhadap penegakkan hukum sektor pertambangan dalam hal penerimaan negara.

Persoalan pada penegakkan hukum di sektor pertambangan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap penerimaan negara, sehingga penerimaan negara tidak maksimal sebagaimana yang diharapkan. Misalnya ditemukan kegiatan/praktik ilegal sektor pertambangan yang seakan-akan luput dari hukum.

Hal ini yang menjadi concern dari Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR untuk segera merespons dan mengatasi persoalan ini. Oleh karena itu Panja memandang perlu untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Bangka Belitung dengan maksud untuk memastikan penegakkan hukum di sektor pertambangan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

”Serta dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh serta mendorong pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bersama-sama tanpa adanya ego sektoral dalam melakukan penegakan hukum terhadap sektor pertambangan yang illegal untuk memaksimalkan penerimaan negara,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)