TMS di Sulut dan NTT, KPU Sebut Partai Ummat Tak Ajukan Keberatan
Kamis, 15 Desember 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Nazaruddin pun langsung menyerahkan surat keberatan yang telah disiapkan tersebut kepada Hasyim Ashari. "Partai Ummat Menyatakan keberatan. Suratnya sudah ditanda tangani oleh Pak Nazaruddin, ditanda tangani Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI, dan saya Ketua KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ucap Hasyim.
Untuk diketahui, ada 17 Parpol calon peserta Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 24 provinsi, di antaranya :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Untuk diketahui, ada 17 Parpol calon peserta Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 24 provinsi, di antaranya :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
(maf)
Lihat Juga :