TMS di Sulut dan NTT, KPU Sebut Partai Ummat Tak Ajukan Keberatan
Kamis, 15 Desember 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk bicara tentang Pemilu adil atau tidak adil, kita kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan? Mengapa demikian? Karena Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum," kata Idham.
Dia menjelaskan, pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang berjenjang di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pihaknya memberikan kesempatan kepada para partai untuk menyampaikan pendapatnya apabila ada yang yang terlanggar.
"Bahkan kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU, di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Keberatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU, Rabu (14/12/2022).
"Apakah kami bisa sampaikan keberatan? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana?" ujarnya Nazaruddin.
Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.
Dia menjelaskan, pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang berjenjang di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pihaknya memberikan kesempatan kepada para partai untuk menyampaikan pendapatnya apabila ada yang yang terlanggar.
"Bahkan kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU, di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Keberatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU, Rabu (14/12/2022).
"Apakah kami bisa sampaikan keberatan? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana?" ujarnya Nazaruddin.
Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.
Lihat Juga :