TMS di Sulut dan NTT, KPU Sebut Partai Ummat Tak Ajukan Keberatan

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:05 WIB
loading...
TMS di Sulut dan NTT,...
Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini diumumkan dalam rapat pleno di Kantor KPU, Rabu, (14/12/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Rabu, (14/12/2022).

Partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos Pemilu 2024 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Partai Ummat yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Nazaruddin mengajukan keberatan ke KPU di rapat pleno. Baca juga: 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan masing-masing KPU provinsi. Kata dia, Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi tersebut.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi? Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Menurut Idham, keberatan yang disampaikan Partai Ummat itu disebabkan oleh retorika politik kerap kali terjebak pada logical fallacy atau kesalahan dalam menyusun logika berpikir yang tepat dalam sebuah argumen.

"Untuk bicara tentang Pemilu adil atau tidak adil, kita kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan? Mengapa demikian? Karena Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum," kata Idham.

Dia menjelaskan, pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang berjenjang di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pihaknya memberikan kesempatan kepada para partai untuk menyampaikan pendapatnya apabila ada yang yang terlanggar.

"Bahkan kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU, di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Keberatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU, Rabu (14/12/2022).

"Apakah kami bisa sampaikan keberatan? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana?" ujarnya Nazaruddin.

Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, hal itu bisa disampaikan secara tertulis.

"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.

Nazaruddin pun langsung menyerahkan surat keberatan yang telah disiapkan tersebut kepada Hasyim Ashari. "Partai Ummat Menyatakan keberatan. Suratnya sudah ditanda tangani oleh Pak Nazaruddin, ditanda tangani Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI, dan saya Ketua KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ucap Hasyim.

Untuk diketahui, ada 17 Parpol calon peserta Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 24 provinsi, di antaranya :

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat

6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya

10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)