QRIS: Regulasi Responsif yang Mendukung Green Economy
Kamis, 15 Desember 2022 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data BI, dalam tiga tahun terakhir telah dimusnahkan uang kertas senilai 205 triliun (2019), 166 triliun (2020), dan 153 triliun (2021). Penggunaan bahan bakar dalam proses hidup uang tersebut dapat memengaruhi emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Inefisensi yang disertai efek destruktif demikian perlu untuk diperhatikan guna menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya green economy. Green economy adalah konsep pembangunan yang berupaya mengharmonisasikan pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.
Green economy juga diartikan sebagai gagasan ekonomi yang menekan emisi karbondioksida sehingga dapat mencegah kerusakan alam.
Paradigma ekonomi baru yang mulai agresif diadaptasi oleh negara-negara di dunia ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mendorong bisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, harapannya di masa mendatang seluruh kegiatan ekonomi harus berwawasan lingkungan, termasuk mengurangi penggunaan bahan bakar.
Sejalan dengan cita-cita ini, inovator di seluruh dunia berlomba-lomba untuk menciptakan teknologi digital yang efisien dan ramah lingkungan, termasuk dalam aktivitas sistem pembayaran. Bagi manusia yang hidup di zaman dulu, pembayaran digital akan dianggap sihir yang rasanya tidak mungkin dilakukan tanpa sarana nyata. Teknologi telah mendobrak limitasi pikiran manusia dan menstimulasi inovasi baru yang memudahkan kehidupan.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan salah satu “sihir” baru dalam sistem pembayaran Indonesia. Sihir inilah yang dapat mengurangi penggunaan uang tunai agar masa hidupnya dapat diperpanjang sehingga dapat mendukung pelestarian lingkungan.
QRIS diinisiasi oleh BI untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran. BI memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas dan wewenang, salah satunya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kapasitas ini, BI mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi QRIS. Dengan demikian, berbagai QR Code yang dikeluarkan oleh instrumen pembayaran yang berbeda-beda dapat difasilitasi oleh satu QR Code pembayaran yang sama.
Inefisensi yang disertai efek destruktif demikian perlu untuk diperhatikan guna menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya green economy. Green economy adalah konsep pembangunan yang berupaya mengharmonisasikan pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.
Green economy juga diartikan sebagai gagasan ekonomi yang menekan emisi karbondioksida sehingga dapat mencegah kerusakan alam.
Paradigma ekonomi baru yang mulai agresif diadaptasi oleh negara-negara di dunia ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mendorong bisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, harapannya di masa mendatang seluruh kegiatan ekonomi harus berwawasan lingkungan, termasuk mengurangi penggunaan bahan bakar.
Sejalan dengan cita-cita ini, inovator di seluruh dunia berlomba-lomba untuk menciptakan teknologi digital yang efisien dan ramah lingkungan, termasuk dalam aktivitas sistem pembayaran. Bagi manusia yang hidup di zaman dulu, pembayaran digital akan dianggap sihir yang rasanya tidak mungkin dilakukan tanpa sarana nyata. Teknologi telah mendobrak limitasi pikiran manusia dan menstimulasi inovasi baru yang memudahkan kehidupan.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan salah satu “sihir” baru dalam sistem pembayaran Indonesia. Sihir inilah yang dapat mengurangi penggunaan uang tunai agar masa hidupnya dapat diperpanjang sehingga dapat mendukung pelestarian lingkungan.
QRIS diinisiasi oleh BI untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran. BI memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas dan wewenang, salah satunya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kapasitas ini, BI mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi QRIS. Dengan demikian, berbagai QR Code yang dikeluarkan oleh instrumen pembayaran yang berbeda-beda dapat difasilitasi oleh satu QR Code pembayaran yang sama.
Lihat Juga :