KPK Panggil Ketua DPC Partai Demokrat Puncak Jaya terkait Kasus Lukas Enembe

Kamis, 15 Desember 2022 - 13:14 WIB
loading...
KPK Panggil Ketua DPC...
KPK memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Puncak Jaya, Julian Yumin Wonda terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Puncak Jaya, Julian Yumin Wonda terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe .

Tak hanya Julian, KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama David Haluk. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam perkara itu, penyidik terus memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe. Teranyar, penyidik memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M Arsjad Rasjid Prabu (ARP) Mangkuningrat.

Selain itu, KPK juga memanggi) Marketing PT Kapuk Naga Indah Juliani Arinardi dan Manajemen The Groove Epicentrum, Ita Sari Mutiana S Abas alias Sesil pada Selasa (13/12/2022).

Hanya saja, Arsjad dan Juliani absen dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Sementara Sesil didalami perihal dugaan aliran penggunaan uang Lukas yang diduga hasil korupsi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3193 seconds (0.1#10.140)