Ketua Kadin Tidak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Rabu, 14 Desember 2022 - 22:36 WIB
loading...
Ketua Kadin Tidak Penuhi...
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, Ketua Umum Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid Prabu (ARP) Mangkuningrat absen dalam panggilan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M Arsjad Rasjid Prabu (ARP) Mangkuningrat serta Marketing PT Kapuk Naga Indah, Juliani Arinardi absen atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Arsjad Rasjid dan Juliani dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), pada Selasa, 13 Desember 2022, kemarin. Namun, keduanya tak hadir. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Tidak hadir, Moh. A.R.P Mangkuningrat (Ketua KADIN) dan Juliani Arinardi (Marketing PT Kapuk Naga Indah (anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/12/2022).



Sementara itu, satu saksi dari Manajemen The Groove Epicentrum, Ita Sari Mutiana S Abas alias Sesil, datang memenuhi panggilan KPK terkait kasus Lukas Enembe. KPK mengonfirmasi Sesil soal dugaan aliran penggunaan uang Lukas yang diduga hasil korupsi.

"Ita Sari Mutiana S Abas alias Sesil (Manajemen The Groove Epicentrum), zaksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE," pungkasnya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)