Deradikalisasi Harus Jadi Komitmen Bersama
Kamis, 15 Desember 2022 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Bom bunuh diri oleh Agus Sujatno di Mapolsek Astana Anyar menjadi salah satu bukti nyata bahwa jaringan itu terus hidup hingga saat ini. Sebagaimana diketahui, Agus adalah bekas napi teroris kasus Bom Cicendo pada 2017. Agus belum lama keluar dari penjara. Nyatanya, penjara tak mampu mencuci ideologi, cara pikir, dan sikap Agus yang radikal. Kasus lain seperti Bom Makassar 2021 juga jadi bukti deradikalisasi saat ini bukanlah langkah final.
Khusus terhadap para napi teroris, pemerintah sebenarnya telah membuat program khusus deradikalisasi seperti dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, Kementerian Sosial, dan sebagainya. Namun, mengubah cara pandang para pelaku terorisme bukan langkah gampang.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendata, hingga Desember 2022, jumlah napi teroris di Indonesia yang menjalani program deradikalisasi mencapai 1.290 orang. Dari jumlah itu, napi yang menolak keras berikrar setia kepada NKRI mencapai 120 orang atau sekitar 8%.
Jumlah ini tergolong besar jika mempertimbangkan potensi bahaya yang ada di dalamnya. Setelah rampung menjalani hukuman, napi teroris menjadi manusia bebas yang hakikatnya memendam ancaman. Jika mereka mendapat pemicu dan dukungan kuat dari jaringannya seperti pada kasus Agus Sujatno, maka sangat mudah meletupkan aksinya. Sujatno diduga tidak sependapat dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan, aksi Sujatno terjadi hanya sehari setelah pengesahan KUHP baru di DPR tersebut.
Begitu mudahnya napi teroris akan mengulangi tindakannya juga diperkuat dengan penelitian yang dilakukan Yayasan Prasasti Perdamaian. Dari penelitian itu terungkap 8-10% eks napi teroris sangat mudah melakukan aksi terorisme setelah bebas dari penjara.
Khusus terhadap para napi teroris, pemerintah sebenarnya telah membuat program khusus deradikalisasi seperti dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, Kementerian Sosial, dan sebagainya. Namun, mengubah cara pandang para pelaku terorisme bukan langkah gampang.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendata, hingga Desember 2022, jumlah napi teroris di Indonesia yang menjalani program deradikalisasi mencapai 1.290 orang. Dari jumlah itu, napi yang menolak keras berikrar setia kepada NKRI mencapai 120 orang atau sekitar 8%.
Jumlah ini tergolong besar jika mempertimbangkan potensi bahaya yang ada di dalamnya. Setelah rampung menjalani hukuman, napi teroris menjadi manusia bebas yang hakikatnya memendam ancaman. Jika mereka mendapat pemicu dan dukungan kuat dari jaringannya seperti pada kasus Agus Sujatno, maka sangat mudah meletupkan aksinya. Sujatno diduga tidak sependapat dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan, aksi Sujatno terjadi hanya sehari setelah pengesahan KUHP baru di DPR tersebut.
Begitu mudahnya napi teroris akan mengulangi tindakannya juga diperkuat dengan penelitian yang dilakukan Yayasan Prasasti Perdamaian. Dari penelitian itu terungkap 8-10% eks napi teroris sangat mudah melakukan aksi terorisme setelah bebas dari penjara.
Lihat Juga :