Daftar Parpol yang Bisa Gunakan Kembali Nomor Urut Pemilu 2019

Rabu, 14 Desember 2022 - 10:08 WIB
loading...
Daftar Parpol yang Bisa...
Sebanyak sembilan partai politik yang lolos parliamentary threshold di Pemilu 2029 diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 mendatang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sebanyak sembilan partai politik yang lolos parliamentary threshold di Pemilu 2029 diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan ini tertuang pada Pasal 179 ayat (3). Berikut bunyinya: Baca juga: Nomor Urut Parpol Parlemen Tak Berubah, PKS Sebut Mudahkan Sosialisasi ke Masyarakat

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi Pasal 179 ayat (4).

Adapun, sembilan partai politik yang diperbolehkan kembali menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 adalah:

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Nomor Urut 1

- Partai Gerindra: Nomor Urut 2

- PDIP: Nomor Urut 3

- Partai Golkar: Nomor Urut 4

- Partai Nasdem: Nomor Urut 5

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10

- Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12

- Partai Demokrat: Nomor Urut 14.

Baca juga: Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Lama Diakomodir, PDIP: Tujuannya Efisiensi
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
GKSR Dorong Parliamentary...
GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
Usul Ambang Batas Parlemen...
Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, GKSR Minta Partai Besar Tidak Perlu Takut
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved