Nomor Urut Parpol Parlemen Tak Berubah, PKS Sebut Mudahkan Sosialisasi ke Masyarakat

Rabu, 14 Desember 2022 - 09:16 WIB
loading...
Nomor Urut Parpol Parlemen Tak Berubah, PKS Sebut Mudahkan Sosialisasi ke Masyarakat
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menilai kebijakan nomor urut tetap bagi parpol Parlemen dapat mempermudah dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) menyambut baik kebijakan nomor urut tetap bagi parpol Parlemen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kebijakan ini dinilai dapat mempermudah PKS dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Bagi PKS, tidak masalah nomor urut berapa pun. Semua Insya Allah baik. Tetapi jika memang dengan nomor urut yang sama, tentu akan lebih memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan, Rabu (14/12/2022). Baca juga: Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Lama Diakomodir, PDIP: Tujuannya Efisiensi

Di sisi lain, Aboe menjelaskan, PKS juga memiliki logo baru yang diharapkan dengan nomor urut yang tetap ini semakin mempermudah PKS dalam mengenalkan ke masyarakat dan dapat diterima masyarakat.

"Kami juga menghadirkan lambang baru PKS yang lebih fresh dan diharapkan akan lebih mudah untuk dikenal dan diterima di masyarakat," jelasnya.

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, tentu bagi partai politik, selain soal nomor urut, yang lebih utama adalah bagaimana dapat memberikan sentuhan yang lebih substantif agar PKS dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.

"Melalui peningkatan kinerja dan kiprah partai dan para kader, baik di parlemen maupun di pemerintahan," terang Aboe.

Oleh karena itu, Aboe menambahkan bahwa PKS memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 karena pelaksanaan Pemilu 2024 semakin jelas dan pasti. Perppu ini menunjukkan sikap pemerintah yang menjunjung tinggi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

PKS memilih untuk bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai Pemilu 2019 yaitu, nomor urut 8. "Menurut kami, ini konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat, yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik," pungkas Aboe.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)