Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A A A
5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Jakarta, 15 Dzul Qa’dah1441 H 6 Juli 2020 M

Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa

Prof DR H Hasanuddin AF
Ketua

DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA
Sekretaris

Mengetahui,
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia

KH Muhyiddin Junaedi MA
Wakil Ketua Umum

DR H Anwar Abbas MM M Ag
Sekretaris Jenderal
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)