Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
loading...
A
A
A
Ketentuan Hukum
1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan ( syiar min syair al-Islam).
2. Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19;
b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik ( physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik ( physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan ( syiar min syair al-Islam).
2. Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19;
b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik ( physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik ( physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.