Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Rinciannya )

Uji materi dimohon Saan dan Rachmat dengan beberapa alasan. Di antaranya, saat ini sedang dilakukan proses pendaftaran dan pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi untuk sisa masa bakti 2017-2022 melalui DPRD.

Secara internal, DPW Nasdem Jawa Barat berkepentingan terhadap proses pencalonan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi. Dengan adanya Pasal 39 Ayat 2 yang diujikan di sini (objectum litis), telah menghalangi hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan calon Wakil Bupati pada masa pendaftaran saat ini.

Padahal Partai NasDem merupakan salah satu partai koalisi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi yang terpilih sebelumnya, yakni paslon Neneng Hasanah Yassin dan Eka Supria Atmaja, bersama dengan Partai Golkar, PAN, dan Hanura saat pilkada terakhir pada 2017 lalu.

Dengan adanya ketentuan pasal lebih khusus ayat yang diujikan, hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan nama calon wakil bupati dihilangkan. Pasalnya saat ini Partai Nasdem hanya memiliki satu kursi dan Partai Hanura tidak lagi memiliki kursi di DPRD. Dengan begitu pencalonan wakil bupati akhirnya dilakukan dengan penggalangan dukungan dari 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim menyatakan, telah membaca seluruh permohonan uji materi beserta bukti-bukti yang diajukan serta jawaban tertulis dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beserta bukti-bukti.

Atas hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa Pasal 39 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib diberlakukan apabila terjadi kekosongan jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati secara bersama-sama, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD, yang bersumber pada ketentuan normatif Pasal 174 Ayat 3 UUNomor 10 Tahun 2016 dan bukan bersumber pada ketentuan normatif Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Momen Ketua Komisi XIII...
Momen Ketua Komisi XIII DPR Singgung Isu Merger Gerindra-Nasdem
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved