Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Rinciannya )
Uji materi dimohon Saan dan Rachmat dengan beberapa alasan. Di antaranya, saat ini sedang dilakukan proses pendaftaran dan pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi untuk sisa masa bakti 2017-2022 melalui DPRD.
Secara internal, DPW Nasdem Jawa Barat berkepentingan terhadap proses pencalonan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi. Dengan adanya Pasal 39 Ayat 2 yang diujikan di sini (objectum litis), telah menghalangi hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan calon Wakil Bupati pada masa pendaftaran saat ini.
Padahal Partai NasDem merupakan salah satu partai koalisi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi yang terpilih sebelumnya, yakni paslon Neneng Hasanah Yassin dan Eka Supria Atmaja, bersama dengan Partai Golkar, PAN, dan Hanura saat pilkada terakhir pada 2017 lalu.
Dengan adanya ketentuan pasal lebih khusus ayat yang diujikan, hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan nama calon wakil bupati dihilangkan. Pasalnya saat ini Partai Nasdem hanya memiliki satu kursi dan Partai Hanura tidak lagi memiliki kursi di DPRD. Dengan begitu pencalonan wakil bupati akhirnya dilakukan dengan penggalangan dukungan dari 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim menyatakan, telah membaca seluruh permohonan uji materi beserta bukti-bukti yang diajukan serta jawaban tertulis dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beserta bukti-bukti.
Atas hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa Pasal 39 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib diberlakukan apabila terjadi kekosongan jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati secara bersama-sama, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD, yang bersumber pada ketentuan normatif Pasal 174 Ayat 3 UUNomor 10 Tahun 2016 dan bukan bersumber pada ketentuan normatif Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Uji materi dimohon Saan dan Rachmat dengan beberapa alasan. Di antaranya, saat ini sedang dilakukan proses pendaftaran dan pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi untuk sisa masa bakti 2017-2022 melalui DPRD.
Secara internal, DPW Nasdem Jawa Barat berkepentingan terhadap proses pencalonan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi. Dengan adanya Pasal 39 Ayat 2 yang diujikan di sini (objectum litis), telah menghalangi hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan calon Wakil Bupati pada masa pendaftaran saat ini.
Padahal Partai NasDem merupakan salah satu partai koalisi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi yang terpilih sebelumnya, yakni paslon Neneng Hasanah Yassin dan Eka Supria Atmaja, bersama dengan Partai Golkar, PAN, dan Hanura saat pilkada terakhir pada 2017 lalu.
Dengan adanya ketentuan pasal lebih khusus ayat yang diujikan, hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan nama calon wakil bupati dihilangkan. Pasalnya saat ini Partai Nasdem hanya memiliki satu kursi dan Partai Hanura tidak lagi memiliki kursi di DPRD. Dengan begitu pencalonan wakil bupati akhirnya dilakukan dengan penggalangan dukungan dari 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim menyatakan, telah membaca seluruh permohonan uji materi beserta bukti-bukti yang diajukan serta jawaban tertulis dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beserta bukti-bukti.
Atas hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa Pasal 39 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib diberlakukan apabila terjadi kekosongan jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati secara bersama-sama, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD, yang bersumber pada ketentuan normatif Pasal 174 Ayat 3 UUNomor 10 Tahun 2016 dan bukan bersumber pada ketentuan normatif Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Lihat Juga :