Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kalah melawan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dalam pekara uji materi Pasal 39 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 di Mahkamah Agung (MA) .

Hal itu terlihat dalam putusan Nomor: 12 P/HUM/2020 sebagaimana salinan yang dilansir MA melalui laman Direktori Putusan MA pada Jumat (10/7/2020). Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung yang dipimpin Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.

Saan Mustopa dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat dan M Rachmat sebagai Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat memasukkan gugatan uji materiil pada 6 Januari 2020.

Saan dan Rachmat sebagai pemohon menguji Pasal 39 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Pasal 39 Ayat 2 berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 % dari jumlah kursi."

Menurut Pemohon, penerapan Pasal 39 Ayat 2 bertentangan dengan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal dalam UU ini berbunyi, "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung."

( )

Uji materi dimohon Saan dan Rachmat dengan beberapa alasan. Di antaranya, saat ini sedang dilakukan proses pendaftaran dan pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi untuk sisa masa bakti 2017-2022 melalui DPRD.

Secara internal, DPW Nasdem Jawa Barat berkepentingan terhadap proses pencalonan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi. Dengan adanya Pasal 39 Ayat 2 yang diujikan di sini (objectum litis), telah menghalangi hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan calon Wakil Bupati pada masa pendaftaran saat ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)