Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A A A
"Karena Pasal 176 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 diberlakukan apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, sehingga dengan demikian Pemohon telah salah menggunakan dan mendalilkan batu uji," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor: 12 P/HUM/2020.

Menurut MA, berdasarkan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi.

Karenanya MA melalui majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memastikan, tidak terdapat pertentangan norma antara objek permohonan dengan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahkan MA menggariskan, materi muatan norma objek permohonan sama persis dan sesuai dengan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pada konklusi, majelis hakim menyatakan, berdasarkan penilaian atas bukti dan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka MA berkesimpulan MA berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil a quo, pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, dan pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon patut untuk ditolak. Sebagai pihak yang kalah, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.

"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materi pemohon. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," tegas Irfan Fachruddin saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.

Pengambilan putusan ini dilakukan dalam rapat permusyawaratan MA pada Kamis, 19 Maret 2020 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis serta dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis beserta dua anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tidak dihadiri oleh para pihak.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Momen Ketua Komisi XIII...
Momen Ketua Komisi XIII DPR Singgung Isu Merger Gerindra-Nasdem
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved