Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Karena Pasal 176 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 diberlakukan apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, sehingga dengan demikian Pemohon telah salah menggunakan dan mendalilkan batu uji," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor: 12 P/HUM/2020.
Menurut MA, berdasarkan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi.
Karenanya MA melalui majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memastikan, tidak terdapat pertentangan norma antara objek permohonan dengan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahkan MA menggariskan, materi muatan norma objek permohonan sama persis dan sesuai dengan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pada konklusi, majelis hakim menyatakan, berdasarkan penilaian atas bukti dan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka MA berkesimpulan MA berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil a quo, pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, dan pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon patut untuk ditolak. Sebagai pihak yang kalah, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.
"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materi pemohon. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," tegas Irfan Fachruddin saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.
Pengambilan putusan ini dilakukan dalam rapat permusyawaratan MA pada Kamis, 19 Maret 2020 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis serta dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis beserta dua anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tidak dihadiri oleh para pihak.
Menurut MA, berdasarkan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi.
Karenanya MA melalui majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memastikan, tidak terdapat pertentangan norma antara objek permohonan dengan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahkan MA menggariskan, materi muatan norma objek permohonan sama persis dan sesuai dengan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pada konklusi, majelis hakim menyatakan, berdasarkan penilaian atas bukti dan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka MA berkesimpulan MA berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil a quo, pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, dan pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon patut untuk ditolak. Sebagai pihak yang kalah, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.
"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materi pemohon. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," tegas Irfan Fachruddin saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.
Pengambilan putusan ini dilakukan dalam rapat permusyawaratan MA pada Kamis, 19 Maret 2020 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis serta dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis beserta dua anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tidak dihadiri oleh para pihak.
(dam)
Lihat Juga :