Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kalah melawan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dalam pekara uji materi Pasal 39 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 di Mahkamah Agung (MA) .

Hal itu terlihat dalam putusan Nomor: 12 P/HUM/2020 sebagaimana salinan yang dilansir MA melalui laman Direktori Putusan MA pada Jumat (10/7/2020). Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung yang dipimpin Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.

Saan Mustopa dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat dan M Rachmat sebagai Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat memasukkan gugatan uji materiil pada 6 Januari 2020.

Saan dan Rachmat sebagai pemohon menguji Pasal 39 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Pasal 39 Ayat 2 berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 % dari jumlah kursi."

Menurut Pemohon, penerapan Pasal 39 Ayat 2 bertentangan dengan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal dalam UU ini berbunyi, "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung."

( )

Uji materi dimohon Saan dan Rachmat dengan beberapa alasan. Di antaranya, saat ini sedang dilakukan proses pendaftaran dan pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi untuk sisa masa bakti 2017-2022 melalui DPRD.

Secara internal, DPW Nasdem Jawa Barat berkepentingan terhadap proses pencalonan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi. Dengan adanya Pasal 39 Ayat 2 yang diujikan di sini (objectum litis), telah menghalangi hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan calon Wakil Bupati pada masa pendaftaran saat ini.

Padahal Partai NasDem merupakan salah satu partai koalisi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi yang terpilih sebelumnya, yakni paslon Neneng Hasanah Yassin dan Eka Supria Atmaja, bersama dengan Partai Golkar, PAN, dan Hanura saat pilkada terakhir pada 2017 lalu.

Dengan adanya ketentuan pasal lebih khusus ayat yang diujikan, hak Partai Nasdem untuk ikut mengusulkan nama calon wakil bupati dihilangkan. Pasalnya saat ini Partai Nasdem hanya memiliki satu kursi dan Partai Hanura tidak lagi memiliki kursi di DPRD. Dengan begitu pencalonan wakil bupati akhirnya dilakukan dengan penggalangan dukungan dari 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim menyatakan, telah membaca seluruh permohonan uji materi beserta bukti-bukti yang diajukan serta jawaban tertulis dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beserta bukti-bukti.

Atas hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa Pasal 39 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib diberlakukan apabila terjadi kekosongan jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati secara bersama-sama, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD, yang bersumber pada ketentuan normatif Pasal 174 Ayat 3 UUNomor 10 Tahun 2016 dan bukan bersumber pada ketentuan normatif Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Karena Pasal 176 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 diberlakukan apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, sehingga dengan demikian Pemohon telah salah menggunakan dan mendalilkan batu uji," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor: 12 P/HUM/2020.

Menurut MA, berdasarkan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi.

Karenanya MA melalui majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memastikan, tidak terdapat pertentangan norma antara objek permohonan dengan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahkan MA menggariskan, materi muatan norma objek permohonan sama persis dan sesuai dengan Pasal 174 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pada konklusi, majelis hakim menyatakan, berdasarkan penilaian atas bukti dan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka MA berkesimpulan MA berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil a quo, pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, dan pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon patut untuk ditolak. Sebagai pihak yang kalah, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.

"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materi pemohon. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," tegas Irfan Fachruddin saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.

Pengambilan putusan ini dilakukan dalam rapat permusyawaratan MA pada Kamis, 19 Maret 2020 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis serta dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis beserta dua anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tidak dihadiri oleh para pihak.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3648 seconds (0.1#10.140)