RKUHP Disahkan, Indonesia Dinilai Patut Berbangga
Senin, 12 Desember 2022 - 21:35 WIB
loading...
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai Indonesia patut berbangga bisa membuat undang-undang sendiri yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) menggantikan bikinan Belanda. Dia mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi Undang-Undang.
“Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke-21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,” ujar Jimly, Senin (12/12/2022).
Maka itu, masyarakat diharapkannya menerima pengesahan RKUHP tersebut. Dia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis.
Baca juga: Yasonna Klaim Pasal Perzinaan dalam KUHP Tak Pengaruhi Turis di Indonesia
“Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke-21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,” ujar Jimly, Senin (12/12/2022).
Maka itu, masyarakat diharapkannya menerima pengesahan RKUHP tersebut. Dia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis.
Baca juga: Yasonna Klaim Pasal Perzinaan dalam KUHP Tak Pengaruhi Turis di Indonesia
Lihat Juga :