Putri Candrawathi Ngaku Tak Pernah Minta Perlindungan LPSK
Senin, 12 Desember 2022 - 21:29 WIB
loading...
Putri Candrawathi diambil sumpah saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan tiga terdakwa sekaligus, yakni Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Mauf, Senin (12/12/2022). FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak pernah meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Putri mengklaim tidak pernah membuat permohonan sebagai saksi yang dilindungi sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang bertanya kepada Putri apakah pernah mengajukan justice collaborator dalam kasus Brigadir J. Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah mengajukan hal tersebut.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf: Putri Candrawathi Berbohong soal Tidak Selingkuh dengan Brigadir J
"Tidak, waktu itu memang ada LPSK ke rumah tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ujar Putri kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hal itu diungkapkan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang bertanya kepada Putri apakah pernah mengajukan justice collaborator dalam kasus Brigadir J. Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah mengajukan hal tersebut.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf: Putri Candrawathi Berbohong soal Tidak Selingkuh dengan Brigadir J
"Tidak, waktu itu memang ada LPSK ke rumah tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ujar Putri kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Lihat Juga :