LPSK Akan Putuskan Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Hari Ini
Senin, 12 Desember 2022 - 10:49 WIB
loading...
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan apakah pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody bersama dua tersangka lain atas kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa hari ini. LPSK telah menggelar rapat paripurna untuk menentukan status justice collaborator AKBP Dody
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan apakah pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody bersama dua tersangka lain atas kasus narkoba yang diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa pada pekan lalu bisa diterima oleh para pimpinan LPSK. Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Doddy Prawinegara Bakal Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan," ujar Hasto saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi Justice Collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa. AKBP Dody diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka lain, yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan apakah pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody bersama dua tersangka lain atas kasus narkoba yang diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa pada pekan lalu bisa diterima oleh para pimpinan LPSK. Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Doddy Prawinegara Bakal Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan," ujar Hasto saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi Justice Collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa. AKBP Dody diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka lain, yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Lihat Juga :