LPSK Akan Putuskan Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa hari ini. LPSK telah menggelar rapat paripurna untuk menentukan status justice collaborator AKBP Dody
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan apakah pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody bersama dua tersangka lain atas kasus narkoba yang diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa pada pekan lalu bisa diterima oleh para pimpinan LPSK.
"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan," ujar Hasto saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi Justice Collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa. AKBP Dody diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka lain, yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan apakah pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody bersama dua tersangka lain atas kasus narkoba yang diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa pada pekan lalu bisa diterima oleh para pimpinan LPSK.
"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan," ujar Hasto saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi Justice Collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa. AKBP Dody diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka lain, yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)