Tanpa Perppu, KPU Diminta Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Minggu, 11 Desember 2022 - 22:17 WIB
loading...
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Dia mengatakan, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perintah konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 di mana pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Luqman menyebut tanpa Perppu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. "Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Oleh karena itu, kata Luqman, kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi, atau digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi, dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat.
Baca juga: KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022
"Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di anah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," tuturnya.
Selain itu, Luqman mengatakan, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan pemerintah terhadap dua hal. Pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.
Kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi. "Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Luqman menyebut tanpa Perppu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. "Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Oleh karena itu, kata Luqman, kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi, atau digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi, dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat.
Baca juga: KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022
"Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di anah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," tuturnya.
Selain itu, Luqman mengatakan, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan pemerintah terhadap dua hal. Pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.
Kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi. "Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Lihat Juga :