Tanpa Perppu, KPU Diminta Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Minggu, 11 Desember 2022 - 22:17 WIB
loading...
Tanpa Perppu, KPU Diminta Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Dia mengatakan, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perintah konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 di mana pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Luqman menyebut tanpa Perppu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. "Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Oleh karena itu, kata Luqman, kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi, atau digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi, dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat.



"Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di anah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," tuturnya.

Selain itu, Luqman mengatakan, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan pemerintah terhadap dua hal. Pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.

Kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi. "Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

"Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata mantan Anggota Komisi II DPR itu.

Sebaliknya, kata Luqman, jika pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Baginya, pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," tegas Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana DPP PKB ini.

Lebih lanjut Luqman menilai, sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi, menurut Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor ini, belum lama ini isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.

"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," tandasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)