Tanpa Perppu, KPU Diminta Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Minggu, 11 Desember 2022 - 22:17 WIB
loading...
Tanpa Perppu, KPU Diminta...
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Dia mengatakan, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perintah konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 di mana pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Luqman menyebut tanpa Perppu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. "Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Oleh karena itu, kata Luqman, kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi, atau digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi, dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat.

Baca juga: KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022

"Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di anah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," tuturnya.

Selain itu, Luqman mengatakan, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan pemerintah terhadap dua hal. Pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.

Kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi. "Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Yusril Tegaskan Pemerintah...
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Rekomendasi
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved