Komnas Anak Minta BPOM Labeli BPA dan Etilen Glikol di Kemasan Plastik
Minggu, 11 Desember 2022 - 16:26 WIB
loading...
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli semua kemasan pangan plastik yang mengandung zat-zat berbahaya seperti Bisfenol A (BPA) dan etilen glikol (EG). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) melabeli semua kemasan pangan plastik yang mengandung zat-zat berbahaya seperti Bisfenol A (BPA) dan etilen glikol (EG). Pasalnya, kandungan zat-zat kimia itu berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak yang mengonsumsi produknya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak sangat konsen terhadap air minum atau makanan yang berbahaya bagi anak-anak seperti halnya BPA dan etilen glikol yang disebutkan bisa mengakibatkan gangguan kesehatan. “Kami sangat prihatin terhadap kondisi anak-anak di Indonesia yang saat ini banyak yang menderita sakit karena makanan yang dikonsumsinya,” ujar Arist Merdeka Sirait, Minggu (11/12/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima Komnas PA dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dia membeberkan ada sekitar 152 anak yang dinyatakan positif gagal ginjal karena telah mengonsumsi sirop obat batuk yang mengandung zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas ambang aman yang ditetapkan BPOM. Sementara itu, IDAI Jawa Timur dan Malang melaporkan dari 13 anak gagal ginjal, 10 di antaranya yang berada di Surabaya meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Panggil BPOM 23 Desember 2022
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak sangat konsen terhadap air minum atau makanan yang berbahaya bagi anak-anak seperti halnya BPA dan etilen glikol yang disebutkan bisa mengakibatkan gangguan kesehatan. “Kami sangat prihatin terhadap kondisi anak-anak di Indonesia yang saat ini banyak yang menderita sakit karena makanan yang dikonsumsinya,” ujar Arist Merdeka Sirait, Minggu (11/12/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima Komnas PA dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dia membeberkan ada sekitar 152 anak yang dinyatakan positif gagal ginjal karena telah mengonsumsi sirop obat batuk yang mengandung zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas ambang aman yang ditetapkan BPOM. Sementara itu, IDAI Jawa Timur dan Malang melaporkan dari 13 anak gagal ginjal, 10 di antaranya yang berada di Surabaya meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Panggil BPOM 23 Desember 2022
Lihat Juga :