122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM

Kamis, 09 April 2026 - 18:59 WIB
loading...
122 Tabung Gas Tertawa...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa dengan label Baby Whip. Foto/Niko Prayoga
A A A
JAKARTA - Sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai "gas tertawa" dengan label Baby Whip disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tabung-tabung tersebut disita karena diduga disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Hal ini mengingat gas N2O dikategorikan sebagai gas medis yang tidak memiliki izin edar untuk masyarakat umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.

Baca juga: Gas Tertawa Tren di Kalangan Anak Muda, BNN: Sangat Berbahaya

Sebagai gas medis, penggunaan N2O hanya terbatas pada fasilitas kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional. Oleh karena itu, peredarannya secara bebas di tengah masyarakat adalah tindakan ilegal.



“Dinitrogen monoksida termasuk sebagai gas medik penggunaannya sebagai gas medik terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan bukan didistribusikan ke masyarakat,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2026).

Selain diedarkan secara ilegal, ditemukan pula unsur penyalahgunaan. Seharusnya, penggunaan gas tersebut di fasilitas kesehatan wajib melalui prosedur ketat oleh tenaga medis ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Berita Terkini
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Infografis
Eropa Pernah Ketakutan...
Eropa Pernah Ketakutan Bakal Membeku, Kini Kelebihan Pasokan Gas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved