LPSK Berharap Negara Perkuat Kehadiran bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
Minggu, 11 Desember 2022 - 08:30 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berharap negara lebih memperhatikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) meminta kehadiran negara dalam pemulihan korban Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat. LPSK ingin penguatan tersebut dapat terejawantahkan melalui pembentukan lembaga semisal Komisi Reparasi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo memperingati Hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember. Antonius menjelaskan, LPSK merupakan lembaga yang ditunjuk Negara untuk memberikan pemulihan kepada korban PHB sesuai amanat PP No 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
"Selama 2012-2021, LPSK telah melakukan pemulihan korban PHB melalui 4567 layanan berupa program perlindungan bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial," ujar Antonius dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).
Antonius menjelaskan, pemulihan korban PHB yang diberikan oleh LPSK, berasal dari berbagai peristiwa seperti peristiwa G 30 S 1965/66, Penghilangan Paksa 97/98, Tanjung Priok 1984, Talangsari, Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong. Ia juga menuturkan, LPSK paling banyak memberikan bantuan medis keoada para korban PHB di atas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo memperingati Hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember. Antonius menjelaskan, LPSK merupakan lembaga yang ditunjuk Negara untuk memberikan pemulihan kepada korban PHB sesuai amanat PP No 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
"Selama 2012-2021, LPSK telah melakukan pemulihan korban PHB melalui 4567 layanan berupa program perlindungan bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial," ujar Antonius dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).
Antonius menjelaskan, pemulihan korban PHB yang diberikan oleh LPSK, berasal dari berbagai peristiwa seperti peristiwa G 30 S 1965/66, Penghilangan Paksa 97/98, Tanjung Priok 1984, Talangsari, Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong. Ia juga menuturkan, LPSK paling banyak memberikan bantuan medis keoada para korban PHB di atas.
Lihat Juga :