LPSK Berharap Negara Perkuat Kehadiran bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
Minggu, 11 Desember 2022 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
"Hingga 2021, bantuan medis merupakan bentuk pemulihan terbanyak diakses korban. Hal ini berkorelasi dengan kebutuhan kesehatan dan usia korban yang sudah rentan, khususnya korban Peristiwa 65/66," terang Antonius.
Antonius mengungkapkan, langkah pemulihan yang dilakukan negara terhadap korban, belumlah sebanding dengan penderitaan yang telah mereka alami. Menurutnya, korban PHB membutuhkan tuntutan keadilan di dalam arti keadilan yang sepenuh-penuhnya.
"Keadilan penuh yang dimaksud adalah keadilan dalam bentuk pengakuan atas kesalahan Negara, keadilan dalam arti penyesalan dan permintaan maaf dari Negara, keadilan dalam arti penuntutan dan penghukuman para pelakunya, dan keadilan dalam arti Negara mengembalikan kehidupan para korban yang telah rusak," jelas Antonius.
"Indonesia sudah waktunya membentuk semacam Komisi Reparasi yang bertugas melakukan reparasi korban dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan dengan tetap memperhatikan mandat Undang-undang," pungkas Antonius.
Antonius mengungkapkan, langkah pemulihan yang dilakukan negara terhadap korban, belumlah sebanding dengan penderitaan yang telah mereka alami. Menurutnya, korban PHB membutuhkan tuntutan keadilan di dalam arti keadilan yang sepenuh-penuhnya.
"Keadilan penuh yang dimaksud adalah keadilan dalam bentuk pengakuan atas kesalahan Negara, keadilan dalam arti penyesalan dan permintaan maaf dari Negara, keadilan dalam arti penuntutan dan penghukuman para pelakunya, dan keadilan dalam arti Negara mengembalikan kehidupan para korban yang telah rusak," jelas Antonius.
"Indonesia sudah waktunya membentuk semacam Komisi Reparasi yang bertugas melakukan reparasi korban dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan dengan tetap memperhatikan mandat Undang-undang," pungkas Antonius.
(muh)
Lihat Juga :