Dewas KPK Diminta Transparan Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:41 WIB
loading...
A A A
"Ini menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah ditindaklanjuti dari laporan-laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporkan ke Dewas KPK," ungkap Jimmy.

Di sisi lain, dia tidak menampik dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 memiliki kelemahan. Menurutnya, kelemahan itu karena aturan itu mengatur berapa lama jangka waktu antara masuknya laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan tindak lanjut melakukan pemeriksaan pendahuluan.

"Ketika tidak ada ada waktu seperti ini maka berpotensi pada tindakan menunda-nunda laporan masuk. Atau bahkan tindakan yang seolah-olah membalikkan atau mana yang dahulu harusnya ditindaklanjuti menjadi itu yang belakangan. Hal-hal ini menjadi persoalan yang riskan dan berpotensi pada kepercayaan publik yang akan semakin menurun pada kinerja Dewas itu sendiri," tuturnya.

Dia juga mengingatkan, Dewas KPK untuk bekerja secara independen sebagaimana aturan yang berlaku. Dewas KPK juga diingatkan untuk bersikap tegas, rasional, berkeadilan, tidak memihak, dan transparan dalam mengambil keputusan yang objektif.

"Nah, ketika tidak adanya informasi yang transparan kepada publik mengenai proses yang telah dilakukan oleh Dewas, maka kecenderungan publik akan menganggap Dewas bersikap tidak independen. Padahal konstruksi dalam UU KPK itu menempatkan Dewas KPK itu bersikap independen dan betul-betul melakukan suatu kontrol," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved