Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Proyek Kutai Timur

Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:40 WIB
loading...
Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Proyek Kutai Timur
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah lima lokasi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pekerjaan proyek di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Kelima lokasi yang disasar lembaga antirasuah itu adalah rumah tersangka Musyaffa, rumah atau kantor tersangka Adytia Maharani, rumah Lila Mei Puspita, rumah SST/CV Bulanta Sesthy, dan rumah tersangka Deki Ariyanto. (Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap di PT Dirgantara Indonesia)

"Tim penyidik KPK, Kamis, 9 Juli 2020 kembali melakukan penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Menurut Ali, dalam operasi penindakan di lima tempat tersebut, penyidik menyita berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara. "Guna menguatkan pembuktian berkas perkara ke 7 tersangka," tandasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kutai Timur ISM dan istrinya yang merupakan ketua DPRD Kutai Timur, EU sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka itu adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) MUS, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SUR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ASW, serta dua pihak swasta rekanan proyek, AM dan DA.

Dalam perkara ini, Bupati Kutai Timur dan istrinya diduga menerima uang Rp2,65 miliar dari rekanan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan pada Juni 2020. Uang itu diterima bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kutim MUS, Kadis PU Kutim ASW, dan Kepala BPKAD Kutim SUR.

Sebelumnya masing-masing mereka juga diduga pernah menerima Rp100 juta dari rekanan sebagai THR pada Mei 2020. ISM juga disebut pernah mendapat tambahan Rp125 juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di Pilkada 2020.

Diduga terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atas nama tersangka MUS. Terdapat juga aliran uang Rp200 juta ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)