Dewas KPK Diminta Transparan Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
"Hal-hal semacam ini yang perlu disampaikan kepada publik, sehingga keberadaan Dewas KPK tetap mendapatkan kepercayaan publik yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Jimmy.
Jimmy menjelaskan, dalam konstruksi pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, keberadaan Dewas KPK lebih kepada kontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Sehingga lanjut dia, implikasinya Dewas KPK menyusun dan menetapkan kode etik, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK, serta menyelenggarakan sidang yang diduga pelanggaran etik itu sendiri.
"Secara internal sudah diatur dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan dalam pelanggaran kode etik. Yang pada dasarnya mengatur dua mekanisme, adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan mekanisme sidang etik," katanya.
Adapun mengenai mekanisme pemeriksaan pendahuluan, dia mengatakan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran kode etik yang masuk dari masyarakat. Sehingga dari pemeriksaan pendahuluan itu, akan ditentukan nantinya apakah sudah cukup bukti untuk bisa diteruskan dalam sidang etik atau tidak cukup bukti agar tidak bisa lagi diteruskan.
Jimmy menjelaskan, dalam konstruksi pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, keberadaan Dewas KPK lebih kepada kontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Sehingga lanjut dia, implikasinya Dewas KPK menyusun dan menetapkan kode etik, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK, serta menyelenggarakan sidang yang diduga pelanggaran etik itu sendiri.
"Secara internal sudah diatur dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan dalam pelanggaran kode etik. Yang pada dasarnya mengatur dua mekanisme, adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan mekanisme sidang etik," katanya.
Adapun mengenai mekanisme pemeriksaan pendahuluan, dia mengatakan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran kode etik yang masuk dari masyarakat. Sehingga dari pemeriksaan pendahuluan itu, akan ditentukan nantinya apakah sudah cukup bukti untuk bisa diteruskan dalam sidang etik atau tidak cukup bukti agar tidak bisa lagi diteruskan.
Lihat Juga :