Wakil Ketua MPR Desak Kemlu Panggil Dubes AS terkait Pernyataan soal KUHP
loading...

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak Kemlu meminta penjelasan Dubes AS Sun Yong Kim terkait pernyataannya soal LGBT dan larangan zina di KUHP. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid membalas komentar Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sun Yong Kim soal larangan zina, kumpul kebo, dan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia pun meminta agar AS menghormati kedaulatan Indonesia dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri, terlebih mengintervensi hukum Indonesia.
“Indonesia adalah negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia dengan jelas. Seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar, dan menghormati negara di mana dia bertugas. Tidak malah mencampuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaulatan Indonesia, dengan amcaman soal HAM dan investasi,” kata Hidayat melalui keterangan yang dikutip Minggu (11/12/2022).
Dia menjelaskan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait agama dan HAM. Penegasan tentang itu dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.
Baca juga: Dubes AS Kritisi Larangan LGBT di KUHP, KH Cholil Nafis: Ini Intervensi Kedaulatan
“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina, kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali, merupakan wujud pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” terangnya.
“Indonesia adalah negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia dengan jelas. Seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar, dan menghormati negara di mana dia bertugas. Tidak malah mencampuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaulatan Indonesia, dengan amcaman soal HAM dan investasi,” kata Hidayat melalui keterangan yang dikutip Minggu (11/12/2022).
Dia menjelaskan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait agama dan HAM. Penegasan tentang itu dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.
Baca juga: Dubes AS Kritisi Larangan LGBT di KUHP, KH Cholil Nafis: Ini Intervensi Kedaulatan
“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina, kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali, merupakan wujud pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” terangnya.
Lihat Juga :