Wakil Ketua MPR Desak Kemlu Panggil Dubes AS terkait Pernyataan soal KUHP

Minggu, 11 Desember 2022 - 07:15 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Desak...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak Kemlu meminta penjelasan Dubes AS Sun Yong Kim terkait pernyataannya soal LGBT dan larangan zina di KUHP. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid membalas komentar Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sun Yong Kim soal larangan zina, kumpul kebo, dan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia pun meminta agar AS menghormati kedaulatan Indonesia dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri, terlebih mengintervensi hukum Indonesia.

“Indonesia adalah negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia dengan jelas. Seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar, dan menghormati negara di mana dia bertugas. Tidak malah mencampuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaulatan Indonesia, dengan amcaman soal HAM dan investasi,” kata Hidayat melalui keterangan yang dikutip Minggu (11/12/2022).

Dia menjelaskan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait agama dan HAM. Penegasan tentang itu dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.

Baca juga: Dubes AS Kritisi Larangan LGBT di KUHP, KH Cholil Nafis: Ini Intervensi Kedaulatan

“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina, kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali, merupakan wujud pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
HNW: Revitalisasi OKI...
HNW: Revitalisasi OKI Sangat Penting untuk Kemerdekaan Palestina dan Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Kang Cucun Anggap Sekolah...
Kang Cucun Anggap Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Kehadiran Wakil Ketua...
Kehadiran Wakil Ketua DPR di BEI Dinilai Jadi Sinyal Dukungan Negara di Tengah Pelemahan IHSG
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
Rekomendasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Berita Terkini
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved