Wakil Ketua MPR Desak Kemlu Panggil Dubes AS terkait Pernyataan soal KUHP

Minggu, 11 Desember 2022 - 07:15 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Desak...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak Kemlu meminta penjelasan Dubes AS Sun Yong Kim terkait pernyataannya soal LGBT dan larangan zina di KUHP. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid membalas komentar Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sun Yong Kim soal larangan zina, kumpul kebo, dan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia pun meminta agar AS menghormati kedaulatan Indonesia dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri, terlebih mengintervensi hukum Indonesia.

“Indonesia adalah negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia dengan jelas. Seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar, dan menghormati negara di mana dia bertugas. Tidak malah mencampuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaulatan Indonesia, dengan amcaman soal HAM dan investasi,” kata Hidayat melalui keterangan yang dikutip Minggu (11/12/2022).

Dia menjelaskan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait agama dan HAM. Penegasan tentang itu dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.

Baca juga: Dubes AS Kritisi Larangan LGBT di KUHP, KH Cholil Nafis: Ini Intervensi Kedaulatan

“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina, kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali, merupakan wujud pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Wakil Ketua DPR Dukung...
Wakil Ketua DPR Dukung Mitigasi Pemerintah Sikapi Kebijakan Tarif AS
Aksi Damai ARIBP di...
Aksi Damai ARIBP di Depan Kedubes AS: Seruan Keadilan untuk Palestina
Aksi Damai Bela Palestina...
Aksi Damai Bela Palestina di Depan Kedubes AS
Khataman Al-Qur’an...
Khataman Al-Qur’an Hiasi Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS
Wakil Ketua DPR Adies...
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Bagi-bagi 10.000 Paket Sembako di Sidoarjo dan Surabaya
Rekomendasi
4 Wakil Indonesia Tembus...
4 Wakil Indonesia Tembus Babak 16 Besar Malaysia Masters 2025
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Mencintaimu Sekali Lagi Eps 153: Identitas Emil Terbongkar
China Puji Performa...
China Puji Performa Pakistan dalam Perang 4 Hari dengan India
Berita Terkini
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved