Hotman Paris Lontarkan Kritik Keras Terkait Pidana Seks Bebas dalam KUHP
Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:54 WIB
loading...
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Menparekraf Sandiaga Uno, di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara terkait gegernya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada Selasa (6/12/2022). Salah satunya yang menarik perhatian ialah hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah.
Dalam diskusinya Hotman Paris bersama Menparekraf, Sandiaga Uno, Hotman mengaku tak pernah mendengar aturan tersebut di negara mana pun. Dalam pasal 411 tentang Perzinaan, salah satunya disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang sama-sama berstatus lajang bisa dipidanakan jika melakukan hubungan seks diluar nikah.
"Saya belum menemukan hukum negara manapun yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan," jelas Hotman, saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini
Hotman pun menanyakan hal serupa pada Sandiaga Uno. Sandi menegaskan, dirinya juga tak pernah mendengar aturan semacam itu di negara lain.
Dalam diskusinya Hotman Paris bersama Menparekraf, Sandiaga Uno, Hotman mengaku tak pernah mendengar aturan tersebut di negara mana pun. Dalam pasal 411 tentang Perzinaan, salah satunya disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang sama-sama berstatus lajang bisa dipidanakan jika melakukan hubungan seks diluar nikah.
"Saya belum menemukan hukum negara manapun yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan," jelas Hotman, saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini
Hotman pun menanyakan hal serupa pada Sandiaga Uno. Sandi menegaskan, dirinya juga tak pernah mendengar aturan semacam itu di negara lain.
Lihat Juga :