Hotman Paris Lontarkan Kritik Keras Terkait Pidana Seks Bebas dalam KUHP
Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
"Karena saya tidak mengerti hukum, saya enggak tahu dan enggak pernah dengar," ungkapnya.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan bisa terjerat pidana dan denda Rp10.000.000 jika ada sanak keluarga, maupun suami dan istri yang melaporkan tentang perzinaan itu.
Meski itu termasuk dalam delik aduan, Hotman tetap mengkhawatirkan bahwa turis mancanegara akan tetap ketakutan jika berwisata ke Indonesia.
"Yang paling khawatir itu adalah paranoid (mereka). Takut lagi di kamar tiba-tiba digrebek," ucap Hotman.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan bisa terjerat pidana dan denda Rp10.000.000 jika ada sanak keluarga, maupun suami dan istri yang melaporkan tentang perzinaan itu.
Meski itu termasuk dalam delik aduan, Hotman tetap mengkhawatirkan bahwa turis mancanegara akan tetap ketakutan jika berwisata ke Indonesia.
"Yang paling khawatir itu adalah paranoid (mereka). Takut lagi di kamar tiba-tiba digrebek," ucap Hotman.
(maf)
Lihat Juga :