Upaya Dewan Pers Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi KUHP Baru
Jum'at, 09 Desember 2022 - 21:03 WIB
loading...
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat, Jumat (9/12/2022). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2022 agar diberikan ruang untuk berdialog membahas soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Sebab, Dewan Pers menilai masih ada beberapa pasal krusial yang berpotensi memberangus pekerja jurnalistik.
"Akhir November lalu sebetulnya Dewan Pers bersurat kepada Presiden untuk meminta supaya ada ruang dialog untuk membahas pasal krusial," kata Ninik dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).
"Ruang dialog itu seperti apa? Sebagaimana proses, tahapan yang dilakukan Dewan Pers, Dewan Pers juga menyampaikan kepada Komisi III, melalui RJP kepada pemerintah," sambungnya.
Baca juga: Anggota DPR soal KUHP Baru: Tidak Ujug-ujug Disahkan
"Akhir November lalu sebetulnya Dewan Pers bersurat kepada Presiden untuk meminta supaya ada ruang dialog untuk membahas pasal krusial," kata Ninik dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).
"Ruang dialog itu seperti apa? Sebagaimana proses, tahapan yang dilakukan Dewan Pers, Dewan Pers juga menyampaikan kepada Komisi III, melalui RJP kepada pemerintah," sambungnya.
Baca juga: Anggota DPR soal KUHP Baru: Tidak Ujug-ujug Disahkan
Lihat Juga :