Upaya Dewan Pers Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi KUHP Baru

Jum'at, 09 Desember 2022 - 21:03 WIB
loading...
A A A
Namun, kata Ninik, hingga saat ini atau setelah KUHP disahkan DPR pada 6 Desember 2022 belum ada balasan atas surat yang dikirim Dewan Pers. "Tapi sampai hari ini belum ada direct feedback bukan berarti berkirim surat, tetapi kita mendialogkan dengan mensimulasi kasus-kasus yang selama ini banyak menjegat kawan jurnalis dengan KUHP yang lama, dengan UU ITE yang ada," katanya.

"Dan kita mencoba bergerak untuk mengurangi dan mencegah dengan membuat MoU dan sebagainya agar ada kesamaan pemahaman, itu yang belum terjadi, dan ini sudah disetujui DPR," sambungnya.

Ninik mengatakan, pihaknya masih punya kesempatan berdialog untuk membahas beberapa pasal krusial tersebut. Untuk diketahui, KUHP baru itu akan berlaku efektif pada tiga tahun yang akan datang setelah disahkan, atau pada 6 Desember 2025.

"Oleh karena itu langkah berikutnya yang kita berharap bisa dilakukan adalah kita masih punya waktu karena memang ini tiga tahun, mari kita sama-sama memperhatikan beberapa pasal yang sangat krusial," ucapnya.

Adapun pasal yang dinilai akan mempengaruhi kebebasan pers adalah Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Rekomendasi
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved