Anggota DPR soal KUHP Baru: Tidak Ujug-ujug Disahkan

Jum'at, 09 Desember 2022 - 19:05 WIB
loading...
Anggota DPR soal KUHP...
Anggota Komisi III DPR Rano Alfath dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat, Jumat (9/12/2022). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rano Alfath menjelaskan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia pun mengatakan bahwa pengesahan KUHP baru itu sudah melalui proses panjang.

"Jadi gini, prinsipnya sebetulnya kita DPR ini tidak ujug-ujug mengesahkan KUHP itu, jadi kita harus pahami kalau prosesnya sangat amat panjang. Proses ini sudah lama sekali," kata Rano dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).

Dia juga memahami ada masyarakat yang tidak setuju pengesahan RKUHP menjadi UU. "Pasti tidak mungkin semua itu bisa memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di KUHP baru," katanya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK



Namun, Rano mengatakan, bahwa dalam prosesnya, KUHP sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. "Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas," imbuhnya.

Lebih lanjut Rano menjelaskan, pasal-pasal yang saat ini dianggap kontroversi di masyarakat juga sudah mengambil titik tengah. "Pasal-pasal yang hari ini kita anggap kontroversi di masyarakat, sebetulnya pasal ini juga sudah mengambil titik tengah, titik temu," ucapnya.

Dia memberikan contoh soal pasal perzinaan. Sebelum ada perubahan, pasal tersebut begitu luas. Semua orang bisa mengadukan orang lain jika kedapatan melakukan perzinaan.

Namun karena kontroversi, pasal itu akhirnya diubah. Jadi, kata Rano, yang bisa melaporkan hanyalah orang tua, suami, istri, atau anak.

"Misalnya perzinahan Pasal 417, 415, nah pasal ini kita ambil sebetulnya tadinya hasil awalnya dari pasal ini lebih jauh malah mengatur tentang perzinaan, nah tetapi kita cari titik tengahnya bahwa setiap orang yang misalnya dianggap melakukan perzinaan itu hanya bisa dilaporkan oleh orang yang pertama adalah orang tua, suami, istri, atau anak," katanya.

"Tadinya lebih luas lagi, RT RW (bisa melapor), tapi kita batasi agar tidak banyak orang bisa main hakim sendiri. Makanya sebetulnya, kita juga harus memahami bahwa terkait pasal yang kontroversi ini kita batasi agar kita tidak memberikan masyarakat atau generasi muda kira terjerumus pergaulan bebas," sambungnya.

Sehingga, kata Rano, tidak semua orang bisa mengadu jika ada perzinaan. Bahkan Reno mengungkap, semua pasal sudah dibatasi dengan norma dan budaya yang di Indonesia.

"Jadi tidak serta merta, semua pasal sudah kita batasi juga dengan norma-norma budaya kita. Tadinya ini tidak masuk delik aduan, sekarang masuk, agar tidak orang bisa mengadu jika ada perzinaan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
Ijeck Dorong DPR Segera...
Ijeck Dorong DPR Segera Bikin Panja Ojol
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Bantu Pedagang Kecil,...
Bantu Pedagang Kecil, Legislator Partai Perindo Jhony Kareth Bertekad Majukan UMKM Kota Sorong
Partai Perindo Sambut...
Partai Perindo Sambut Positif Rotasi Pejabat Jakarta, Effendi Syahputra: Program Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Prioritas
Rekomendasi
Skirk: Sang Guru Pedang...
Skirk: Sang Guru Pedang Misterius dari Abyss yang Mengubah Takdir Tartaglia di Dunia Genshin Impact!
Antrean Sampai 3 Km,...
Antrean Sampai 3 Km, Polisi Berlakukan One Way Arah Puncak Bogor
Tegas! Polres Metro...
Tegas! Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan Ratusan Bendera Ormas
Berita Terkini
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
Ansor Luncurkan Sistem...
Ansor Luncurkan Sistem untuk Kemudahan Perjalanan Umrah
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
PBNU Khawatir Program...
PBNU Khawatir Program Dedi Mulyadi Ciptakan Anak Nakal yang Terlatih
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved