Anggota DPR soal KUHP Baru: Tidak Ujug-ujug Disahkan
Jum'at, 09 Desember 2022 - 19:05 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Rano Alfath dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat, Jumat (9/12/2022). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rano Alfath menjelaskan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia pun mengatakan bahwa pengesahan KUHP baru itu sudah melalui proses panjang.
"Jadi gini, prinsipnya sebetulnya kita DPR ini tidak ujug-ujug mengesahkan KUHP itu, jadi kita harus pahami kalau prosesnya sangat amat panjang. Proses ini sudah lama sekali," kata Rano dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).
Dia juga memahami ada masyarakat yang tidak setuju pengesahan RKUHP menjadi UU. "Pasti tidak mungkin semua itu bisa memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di KUHP baru," katanya.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK
"Jadi gini, prinsipnya sebetulnya kita DPR ini tidak ujug-ujug mengesahkan KUHP itu, jadi kita harus pahami kalau prosesnya sangat amat panjang. Proses ini sudah lama sekali," kata Rano dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).
Dia juga memahami ada masyarakat yang tidak setuju pengesahan RKUHP menjadi UU. "Pasti tidak mungkin semua itu bisa memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di KUHP baru," katanya.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK
Lihat Juga :