Kandas 2 Kali di MA, Levi's Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:03 WIB
loading...
Kandas 2 Kali di MA, Levis Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Levi Strauss Indonesia (Levi's Indonesia) dengan dua nomor perkara berbeda kandas di Mahkamah Agung (MA). Sehingga, perusahaan itu diwajibkan membayar pajak dengan total keseluruhan Rp23.466.443.000 ke kas negara.

Hal ini tertuang dalam putusan PK 133/B/PK/Pjk/ 2020 dan putusan PK 274/B/PK/Pjk/2020. Meski pokok perkara dan nomor putusan berbeda, namun pemohon sama yakni PT Levi Strauss Indonesia (Levi's Indonesia) dan termohon PK juga sama yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

PT Levi Strauss Indonesia (Levi's Indonesia) merupakan anak perusahaan dari Levi Strauss & Co (LS & Co) yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat. Produk-produk yang dihasilkan bermerek Levi's. Levi's Indonesia memiliki beberapa produk unggulan di antaranya celana, jaket, dan kemeja denim (jeans) serta kaos.

Perkara dengan putusan PK Nomor 133 ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran. Sedangkan perkara putusan PK Nomor 274 ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Supandi dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi. (Baca juga: MA Putuskan Produsen Anlene Tetap Bayar Pajak Rp14,4 Miliar)

Untuk putusan PK Nomor 133, mulanya Levi's Indonesia mengajukan PK melawan Dirjen Bea dan Cukai atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117513.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019, tertanggal 5 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar, Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Levi's Indonesia terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-450/BC/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 atas nama PT Levi Strauss Indonesia. Perusahaan beralamat di Pondok Indah Office Tower I Lantai 12 Suite 1202A, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor V-TA, Jakarta Selatan.

Pengadilan Pajak menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai Laporan Hasil Audit Bea Cukai Nomor LHA-183/BC.092/IU/2017, tanggal 22 Agustus 2017 dengan menambahkan royalti pada nilai pabean (CIF) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan perhitungan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-183/BC.092/IU/2017 tertanggal tanggal 22 Agustus 2017 pada Lampiran II Kertas Kerja Audit (KKA) Nomor 8B.

Sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp22.259.557.000.

Memori PK diajukan Levi's Indonesia pada 12 Juni 2019 dengan permohonan di antaranya menerima permohonan PK perusahaan serta mengadili dan memutuskan bahwa kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda adalah nihil dan segera memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya.

Kontra memori PK disampaikan Dirjen Bea dan Cukai pada 19 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan PK dari Levi's Indonesia.

Majelis hakim PK menyatakan, telah membaca memori PK dan kontra memori PK serta pertimbangan beserta amar putusan Pengadilan Pajak. Karenanya, menurut Mahkamah Agung (MA), alasan-alasan permohonan Levi's Indonesia sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan. MA berpandangan, putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar.

Ada dua pertimbangan utama majelis hakim PK. Satu, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Levi's Indonesia dihubungkan dengan kontra memori PK, maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak.

Menurut MA, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh majelis Pengadilan Pajak dengan benar. Sehingga, Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo. Karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule, sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.

Berikutnya, objek sengketa berupa telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai pun telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam penyelenggaraan asas-asas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Asas-asas tersebut telah melalui compliance audit dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Levi's Indonesia dalam kapasitasnya sebagai importir dengan berbagai fasilitas kemudahan yang telah diberikan oleh Dirjen Bea dan Cukai yang diperoleh petunjuk bahwa Levi's Indonesia dan penjual merupakan pihak yang saling berkaitan (related party) yang salah satunya wajib menundukkan diri di bawah kebijakan perusahaan induk.

Sehingga nilai pabean yang diberitahukan untuk penghitungan bea masuk adalah tidak/bukan nilai transaksi dari barang yang sebenarnya. Karenanya koreksi Dirjen Bea dan Cukai dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan.

Dengan demikian menurut MA, alasan-alasan permohonan PK Levi's Indonesia tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan. Pasalnya tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp22.259.557.000," bunyi pertimbangan putusan PK nomor 133.

Majelis hakim PK menggariskan, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka permohonan PK Levi's Indonesia haruslah ditolak dan biaya perkara pada PK ini harus dibebankan kepada Levi's Indonesia. Majelis kemudian mengadili dengan memperhatikan pasal-pasal dalam tiga UU berbeda serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Levi Strauss Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," demikian amar putusan perkara yang diketuai hakim agung Yulius.

Pengambilan putusan ini dilakukan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PK
pada Senin, 17 Februari. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Adi Irawan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.

Untuk putusan PK nomor 274, Levi's Indonesia mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-117514.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019, tertanggal 5 Maret 2019 yang telah inkracht. Dalam amar, Majelis Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Levi's Indonesia terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-447/BC/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai LHA-183/BC.092/IU/2017, dengan menambahkan royalti pada nilai pabean (CIF) yang diberitahukan dalam PIB dengan perhitungan sesuai LHA-183/BC.092/IU/2017 pada Lampiran II KKA No 8A. Sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp1.206.886.000.

Memori PK diajukan Levi's Indonesia pada 15 Maret 2019 dan Dirjen Bea dan Cukai telah menyampaikan kontra memori PK pada 12 Juni 2019.

Dalam memori PK, Levi's Indonesia meminta MA agar membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor 117514.19, Membatalkan dan mencabut SPKTNP 447 dan bersama dengan semua Surat Pungutan Pajak (jika ada) sehubungan dengan SPKTNP 447, dan menginstruksikan Dirjen Bea dan Cukai untuk segera mengembalikan kelebihan bayar bea masuk dan pajak yang sudah dibayarkan oleh Levi's Indonesia, termasuk bunga sehubungan dengan pajak yang berkaitan dengan sengketa pajak dan pabean.

Majelis hakim PK perkara 274 yang dipimpin Supandi memastikan, telah membaca isi memori PK dan kontra memori PK beserta alasan-alasan masing-masing maupun putusan dan pertimbangan putusan Pengadilan Pajak. Menurut MA, alasan-alasan permohonan Levi's Indonesia sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Pasalnya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar.

Karenanya MA melalui majelis hakim PK memastikan, menolak permohonan PK Levi's Indonesia dan mengambil alih seluruh pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak. Sehingga, MA tetap mewajibkan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar oleh Levi's Indonesia adalah sebesar Rp1.206.886.000.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Levi Strauss Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim yang diketuai Supandi, seperti dalam amar putusan.

Pengambilan putusan ini dilakukan saat rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 13 Februari 2020. Putusan juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Teguh Satya Bhakti sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan pun tanpa dihadiri oleh para pihak.

Jika dijumlahkan, maka angka pajak pada putusan PK Nomor 133 sebesar Rp22.259.557.000 dan angka pada putusan PK Nomor 274 sejumlah Rp1.206.886.000, maka hasil total yang harus dibayarkan oleh Levi's Indonesia ke kas negara yakni Rp23.466.443.000.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2556 seconds (0.1#10.140)