Kandas 2 Kali di MA, Levi's Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:03 WIB
loading...
A A A
Pengambilan putusan ini dilakukan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PK
pada Senin, 17 Februari. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Adi Irawan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.

Untuk putusan PK nomor 274, Levi's Indonesia mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-117514.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019, tertanggal 5 Maret 2019 yang telah inkracht. Dalam amar, Majelis Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Levi's Indonesia terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-447/BC/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai LHA-183/BC.092/IU/2017, dengan menambahkan royalti pada nilai pabean (CIF) yang diberitahukan dalam PIB dengan perhitungan sesuai LHA-183/BC.092/IU/2017 pada Lampiran II KKA No 8A. Sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp1.206.886.000.

Memori PK diajukan Levi's Indonesia pada 15 Maret 2019 dan Dirjen Bea dan Cukai telah menyampaikan kontra memori PK pada 12 Juni 2019.

Dalam memori PK, Levi's Indonesia meminta MA agar membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor 117514.19, Membatalkan dan mencabut SPKTNP 447 dan bersama dengan semua Surat Pungutan Pajak (jika ada) sehubungan dengan SPKTNP 447, dan menginstruksikan Dirjen Bea dan Cukai untuk segera mengembalikan kelebihan bayar bea masuk dan pajak yang sudah dibayarkan oleh Levi's Indonesia, termasuk bunga sehubungan dengan pajak yang berkaitan dengan sengketa pajak dan pabean.

Majelis hakim PK perkara 274 yang dipimpin Supandi memastikan, telah membaca isi memori PK dan kontra memori PK beserta alasan-alasan masing-masing maupun putusan dan pertimbangan putusan Pengadilan Pajak. Menurut MA, alasan-alasan permohonan Levi's Indonesia sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Pasalnya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar.

Karenanya MA melalui majelis hakim PK memastikan, menolak permohonan PK Levi's Indonesia dan mengambil alih seluruh pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak. Sehingga, MA tetap mewajibkan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar oleh Levi's Indonesia adalah sebesar Rp1.206.886.000.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Levi Strauss Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim yang diketuai Supandi, seperti dalam amar putusan.

Pengambilan putusan ini dilakukan saat rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 13 Februari 2020. Putusan juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Teguh Satya Bhakti sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan pun tanpa dihadiri oleh para pihak.

Jika dijumlahkan, maka angka pajak pada putusan PK Nomor 133 sebesar Rp22.259.557.000 dan angka pada putusan PK Nomor 274 sejumlah Rp1.206.886.000, maka hasil total yang harus dibayarkan oleh Levi's Indonesia ke kas negara yakni Rp23.466.443.000.
(nbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)