Kandas 2 Kali di MA, Levi's Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:03 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim PK menyatakan, telah membaca memori PK dan kontra memori PK serta pertimbangan beserta amar putusan Pengadilan Pajak. Karenanya, menurut Mahkamah Agung (MA), alasan-alasan permohonan Levi's Indonesia sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan. MA berpandangan, putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar.

Ada dua pertimbangan utama majelis hakim PK. Satu, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Levi's Indonesia dihubungkan dengan kontra memori PK, maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak.

Menurut MA, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh majelis Pengadilan Pajak dengan benar. Sehingga, Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo. Karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule, sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.

Berikutnya, objek sengketa berupa telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai pun telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam penyelenggaraan asas-asas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Asas-asas tersebut telah melalui compliance audit dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Levi's Indonesia dalam kapasitasnya sebagai importir dengan berbagai fasilitas kemudahan yang telah diberikan oleh Dirjen Bea dan Cukai yang diperoleh petunjuk bahwa Levi's Indonesia dan penjual merupakan pihak yang saling berkaitan (related party) yang salah satunya wajib menundukkan diri di bawah kebijakan perusahaan induk.

Sehingga nilai pabean yang diberitahukan untuk penghitungan bea masuk adalah tidak/bukan nilai transaksi dari barang yang sebenarnya. Karenanya koreksi Dirjen Bea dan Cukai dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan.

Dengan demikian menurut MA, alasan-alasan permohonan PK Levi's Indonesia tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan. Pasalnya tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp22.259.557.000," bunyi pertimbangan putusan PK nomor 133.

Majelis hakim PK menggariskan, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka permohonan PK Levi's Indonesia haruslah ditolak dan biaya perkara pada PK ini harus dibebankan kepada Levi's Indonesia. Majelis kemudian mengadili dengan memperhatikan pasal-pasal dalam tiga UU berbeda serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Levi Strauss Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," demikian amar putusan perkara yang diketuai hakim agung Yulius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)