Pasal Zina di KUHP Jadi Sorotan, DPR Minta Turis Asing Tak Perlu Khawatir Liburan ke Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasal mengenai perzinaan dan kumpul kebo yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru jadi sorotan media asing. Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Habiburokman meminta turis asing tak perlu khawatir akan dipenjara jika datang ke Indonesia untuk berlibur dan menginap bersama pasangan di luar pernikahan.
"Saya pikir ini enggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka," kata Habiburokman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
"Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," kata politikus Gerindra ini.
Maka itu, dia berharap turis asing tak perlu khawatir untuk memilih Indonesia menjadi destinasi wisata hanya karena keberadaan pasal zina dan kumpul kebo yang tercantum dalam KUHP itu. "Kalau orang asing datang ke sini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, enggak ada, malah itu menjadi pidana kan. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu kan sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama)," pungkasnya.
"Saya pikir ini enggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka," kata Habiburokman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
"Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," kata politikus Gerindra ini.
Maka itu, dia berharap turis asing tak perlu khawatir untuk memilih Indonesia menjadi destinasi wisata hanya karena keberadaan pasal zina dan kumpul kebo yang tercantum dalam KUHP itu. "Kalau orang asing datang ke sini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, enggak ada, malah itu menjadi pidana kan. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu kan sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama)," pungkasnya.
(rca)