Polemik Pasal Kontroversial KUHP Baru, Rano Alfath: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
loading...

Sejumlah pembicara menyampaikan pandangannya dalam webinar Partai Perindo bertajuk KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath mengakui banyak kritikan disampaikan kelompok masyarakat sipil terkait polemik sejumlah pasal di Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.
Polemik tersebut terkait dengan sejumlah pasal kontroversial di KUHP baru di antara pasal perzinahan, kontrasepsi, demonstrasi, dan penghinaan terhadap presiden.
"Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memahami itu. Pasti tidak semua memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di UU KHUP kita yang baru ini," kata Rano saat berbicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Pengesahan RKUHP Menjadi UU Dapat Penolakan, Yasonna: Silakan Judicial Review
Sejatinya, kata dia, sebelum pengesahan KUHP baru tersebut, dalam prosesnya, DPRD maupun pemerintah sudah melakukan banyak diskusi dan menerima masukkan dari berbagai pihak. "Proses KHUP ini sudah TK1 dari awal, jadi memang tidak bisa dilakukan perubahan," ungkap dia.
Polemik tersebut terkait dengan sejumlah pasal kontroversial di KUHP baru di antara pasal perzinahan, kontrasepsi, demonstrasi, dan penghinaan terhadap presiden.
"Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memahami itu. Pasti tidak semua memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di UU KHUP kita yang baru ini," kata Rano saat berbicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Pengesahan RKUHP Menjadi UU Dapat Penolakan, Yasonna: Silakan Judicial Review
Sejatinya, kata dia, sebelum pengesahan KUHP baru tersebut, dalam prosesnya, DPRD maupun pemerintah sudah melakukan banyak diskusi dan menerima masukkan dari berbagai pihak. "Proses KHUP ini sudah TK1 dari awal, jadi memang tidak bisa dilakukan perubahan," ungkap dia.
Lihat Juga :