Pengesahan RKUHP Menjadi UU Dapat Penolakan, Yasonna: Silakan Judicial Review

Selasa, 06 Desember 2022 - 18:28 WIB
loading...
Pengesahan RKUHP Menjadi...
Menkumham Yasonna H Laoly tak mempermasalah pengesahan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tak mempermasalah pengesahan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Untuk itu, Yasonna mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggugatnya melalui judicial review.

"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya nggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Baca juga: MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU

"Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," jelasnya.



Yasonna mengatakan RKUHP yang telah disahkan menjadi UU tersebut bakal berlaku efektif dalam tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah bersama DPR bakal melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintahan maupun kampus-kampus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pengusaha Spa Gugat...
Pengusaha Spa Gugat Pajak Hiburan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK
Wisuda Poltekip dan...
Wisuda Poltekip dan Poltekim, Yasonna Laoly: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik
Rekomendasi
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Kenapa Para Jenderal...
Kenapa Para Jenderal Iran Bersumpah Akan Balas Dendam atas Kematian Khamenei?
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved