Pengesahan RKUHP Menjadi UU Dapat Penolakan, Yasonna: Silakan Judicial Review
Selasa, 06 Desember 2022 - 18:28 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly tak mempermasalah pengesahan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tak mempermasalah pengesahan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Untuk itu, Yasonna mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggugatnya melalui judicial review.
"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya nggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Baca juga: MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU
"Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," jelasnya.
Yasonna mengatakan RKUHP yang telah disahkan menjadi UU tersebut bakal berlaku efektif dalam tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah bersama DPR bakal melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintahan maupun kampus-kampus.
"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya nggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Baca juga: MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU
"Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," jelasnya.
Yasonna mengatakan RKUHP yang telah disahkan menjadi UU tersebut bakal berlaku efektif dalam tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah bersama DPR bakal melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintahan maupun kampus-kampus.
Lihat Juga :