Polemik Pasal Kontroversial KUHP Baru, Rano Alfath: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Jum'at, 09 Desember 2022 - 17:02 WIB
loading...
A A A
"Kita sudah mengambil titik temu semua. Pasal-pasal yang cukup menyita perhatian masyarakat misalnya terkait urusan privat (kumpul kebo) dan perzinahan di Pasal 417 dan 415," ungkap dia.

Rano mencontohkan di Pasal 415 tentang perzinahan, DPR telah mengambil jalan tengahnya bahwa setiap orang yang dianggap melakukan perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, suami/istri atau anaknya. "Tadinya lebih luas lagi (yang melaporkan pelaku perzinahan), ada RT-RW dan lainnya bisa melapor. Kita batasi agar apa? Agar orang tidak main hakim sendiri terkait pasal perzinahan ini," jelas dia.

Pasal lainnya yang menuai polemik di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden. Ketentuan mengenai penghinaan presiden diatur pada Pasal 217 sampai Pasal 220. Menurutnya, di Pasal 218 KUHP bertujuan membatasi agar jangan lagi terjadi seperti dahulu, di mana banyak pihak yang seolah-olah mengkritisi seenaknya dengan narasi penghinaan terhadap Kepala Negara dan wakilnya.

"Dengan pasal ini kita berharap membedakan antara pengkritik dengan penghinaan. Pengkritik tidak boleh dipidana, tetapi yang kategori menghina inilah yang boleh mengadukan adalah yang merasa terhina dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden," tegas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved