Mantan Kepala BPK Sultra Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap
Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:04 WIB
loading...
Mantan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny segera disidang terkait kasus suap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Andy Sonny bersama tiga pegawai BPK lainnya bakal segera disidang.
Andy Sonny merupakan tersangka penerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain Andy, tiga Auditor BPK di Sulawesi yang kini berstatus tersangka juga bakal segera diadili.
Adapun, ketiga Auditor BPK Sulawesi tersebut yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Gilang Gumilar (GG). "Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AS dkk pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil" kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Dugaan Suap Laporan Keuangan, KPK Periksa 2 Pegawai BPK Sulsel
Sejalan dengan itu, tim jaksa KPK juga melanjutkan penahanan terhadap para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Desember sampai 27 Desember 2022. Saat ini, Andy Sonny masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Andy Sonny merupakan tersangka penerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain Andy, tiga Auditor BPK di Sulawesi yang kini berstatus tersangka juga bakal segera diadili.
Adapun, ketiga Auditor BPK Sulawesi tersebut yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Gilang Gumilar (GG). "Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AS dkk pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil" kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Dugaan Suap Laporan Keuangan, KPK Periksa 2 Pegawai BPK Sulsel
Sejalan dengan itu, tim jaksa KPK juga melanjutkan penahanan terhadap para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Desember sampai 27 Desember 2022. Saat ini, Andy Sonny masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :