Mantan Kepala BPK Sultra Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap
Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim jaksa bakal segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut. "Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Penerima Suap
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) dan tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Penerima Suap
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) dan tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.
Lihat Juga :