Akui Tak Dapat Hilangkan Makelar Kasus, Wakil Ketua MA: Maaf Saya Angkat Tangan

Jum'at, 09 Desember 2022 - 15:38 WIB
loading...
Akui Tak Dapat Hilangkan...
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Sunarto mengaku tak dapat menghilangkan makelar kasus di instasinya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Sunarto mengaku tak dapat menghilangkan makelar kasus di instasinya. Hanya saja, pergerakan makelar kasus dapat diminimalisasi oleh sistem yang telah dibuat.

"Menghilangkan mekelar kasus? mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir, insyaallah kita akan lakukan. Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah," tutur Sunarto, Jumat (9/12/2022).

Sunarto menjelaskan salab satu upaya untuk menekan ruang gerak makelar kasus dengan cara memperketat proses seleksi pejabat dan pegawai di MA. Salah satunya dengan menelusuri rekam jejak calon aparatur tersebut. "Kita minta KPK, KY, PPATK. Nanti orang-orang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," ucap Sunarto.



Tak hanya itu, Sunarto juga meminta para calon aparatur MA menyerahkan dokumen LHKPN. Dokumen itu, nantinya akan dianalisi oleh KPK. "Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya, Prinsipnya MA tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah, terutama pimpinan. Jabatan strategis apakah hakim, panitera, pegawai tidak boleh diduduki yang bermasalah," imbuhnya.

Sunarto menegaskan, pihaknya juga akan berupaya untuk memberi efek jera kepada oknum aparatur makelar kasus. Salah satunya dengan memberikan hukuman disiplin. Bahkan, bagi aparatur yang telah diproses oleh lembaga penegak hukum telah dijatuhi hukuman dibebastugaskan.

"Begitu dapat informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik perkaranya semua. Tidak diberi perkara baru. itu langkah kita," tutur Sunarto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)