Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim PN Jaksel, MA: Kami Cek Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Pelaporan dilakukan karena sejumlah pernyataan ketua majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dinilai tendensius.
Menanggapi hal tersebut, MA mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. "Kami akan cek dulu surat laporan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf itu apakah sudah masuk atau diterima MA," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Nantinya, apabila laporan tersebut diterima dan diverifikasi kebenarannya dan memenuhi persyaratan, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Sebab, setiap laporan atau pengaduan yang kami terima selalu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan laporan atau pengaduan. Namun demikian, independensi hakim tetap harus dihormati dan dijaga," katanya.
Selain ke Bawas MA, kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melaporkan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). "Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
Menanggapi hal tersebut, MA mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. "Kami akan cek dulu surat laporan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf itu apakah sudah masuk atau diterima MA," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Nantinya, apabila laporan tersebut diterima dan diverifikasi kebenarannya dan memenuhi persyaratan, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Sebab, setiap laporan atau pengaduan yang kami terima selalu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan laporan atau pengaduan. Namun demikian, independensi hakim tetap harus dihormati dan dijaga," katanya.
Selain ke Bawas MA, kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melaporkan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). "Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
(rca)