Cegah Paham Radikalisme Berkembang, Kemenkumham Berharap Sel Napiter Dipisah
Jum'at, 09 Desember 2022 - 12:38 WIB
loading...
Kemenkumham berharap, ke depannya narapidana terorisme (napiter) dapat diisolasi atau disel terpisah dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berharap, ke depannya narapidana terorisme (napiter) dapat diisolasi atau disel terpisah dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Hal itu, untuk mencegah penyebaran serta berkembangnya paham radikalisme di dalam penjara.
"Idealnya kan pelaku tipiter (tindak pidana terorisme) benar-benar diisolasi. Satu sel satu orang dan tidak bisa berinteraksi, komunikasi, atau sosialisasi dengan WBP lainnya," ujar Kabag Humas Kemenkumham , Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Deradikalisasi, Pembinaan terhadap Napiter Harus Optimal
Untuk diketahui, terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Agus Sujatno alias Agus Muslim merupakan mantan napiter. Agus Sujatno melakukan aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar setelah setahun bebas dari Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, Agus Sujatno ditangkap dan diadili terkait kasus bom di Cicendo, Kota Bandung, pada Februari 2017. Ia divonis bersalah atas kasus tindak pidana terorisme tersebut dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia kemudian bebas murni pada September 2021.
"Idealnya kan pelaku tipiter (tindak pidana terorisme) benar-benar diisolasi. Satu sel satu orang dan tidak bisa berinteraksi, komunikasi, atau sosialisasi dengan WBP lainnya," ujar Kabag Humas Kemenkumham , Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Deradikalisasi, Pembinaan terhadap Napiter Harus Optimal
Untuk diketahui, terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Agus Sujatno alias Agus Muslim merupakan mantan napiter. Agus Sujatno melakukan aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar setelah setahun bebas dari Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, Agus Sujatno ditangkap dan diadili terkait kasus bom di Cicendo, Kota Bandung, pada Februari 2017. Ia divonis bersalah atas kasus tindak pidana terorisme tersebut dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia kemudian bebas murni pada September 2021.
Lihat Juga :